Tagarsurabaya.com – Sekretaris Wilayah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono membantah ruang kerjanya, ruangan Gubernur Khofidah Indar Parawansa serta Wagub Emil Dardak sudah digeledah KPK. Baginya, penyidik cuma semata- mata melihat- lihat.

Perihal itu dikatakan Adhy usai KPK menggeledah 3 ruang kerja itu, dan 3 ruang biro Setda Pemprov Jatim, semenjak jam 10. 00 Wib sampai 19. 00 Wib, Rabu( 21/ 12).

Tidak cuma itu, seluruh proses pelayanan publik di Pemprov Jatim, kata Adhy, bakal senantiasa berjalan wajar semacam biasa.

Sedangkan itu, pantauan CNNIndonesia. com, usai menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, ruang Wagub Emil Dardak serta ruang Sekdaprov Adhy Karyono, penyidik nampak bawa 3 koper yang diprediksi berisi berkas serta benda fakta.

” Yang membawa koper, yang membawa koper itu. Iya itu[berisi benda bukti],” kata salah satu penyidik KPK.

Dalam permasalahan ini, Sahat sudah diresmikan selaku terdakwa oleh KPK buntut permasalahan dugaan suap terpaut pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Sahat diresmikan jadi terdakwa bersama 3 orang yang lain. Ini terdiri dari Rusdi yang ialah staf pakar Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekalian Koordinator Kelompok Warga/ Pokmas, Abdul Hamid; serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas aksi itu, Sahat serta Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a ataupun huruf b ataupun Pasal 11 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sedangkan Abdul Hamid serta Eeng sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a ataupun b ataupun Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *