Tagarsurabaya.com – Salah satu terdakwa Kejadian Kanjuruhan ialah eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, leluasa dari tahanan Polda Jawa Timur. Sementara itu 5 terdakwa yang lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan Besar (Kejati) Jatim serta ditahan.
Hadian leluasa sebab berkasnya tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa ataupun P19. Di dikala yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim telah habis.
” Pastinya dengan waktu yang telah habis ini, kami harus buat menghasilkan[Hadian] dahulu terhadap terdakwa diartikan,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).
Taufiq berkata berkas Hadian dinilai belum penuhi ketentuan oleh jaksa. Sebab itu penyidik hendak lekas melaksanakan revisi serta memenuhinya.
” Buat satu berkas yang dikembalikan buat terdakwa Hadian Lukita, itu terdapat pengembalian P19 dari kejaksaan, terpaut dengan kelengkapan ketentuan materiel yang nanti kami senantiasa hendak melaksanakan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ucapnya.
Taufiq berkata walaupun dibebaskan, polisi tidak menerbitkan pesan perintah penghentian penyidikan dari kepolisian( SP3) terhadap Hadian. Ia masih berstatus terdakwa.
” Rencana kami hendak berupaya mencari penjelasan pakar kembali, tidak SP3, tetapi dikeluarkan sebab masa penahanan telah habis,” ucapnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membetulkan kalau grupnya sudah mengembalikan satu berkas terdakwa Kejadian Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap ataupun P19.
” Berkas AHL( Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19,” ucapnya.
Walaupun demikian, kata Mia, Hadian bukanlah leluasa. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu senantiasa bersinambung. Jaksa menunggu polisi memenuhi berkas itu.
” AHL bukan leluasa, bukan dihentikan, tetapi faktor pidananya belum terpenuhi, apabila terdapat fakta- fakta baru, penyidikan serta penyelidikan senantiasa terbuka, bukan menyudahi,” ucap Mia.
Sedangkan itu 5 terdakwa Kejadian Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap ataupun P21, sudah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada sesi II.
Dikala pelimpahan, segala terdakwa turun dari mobil tahanan Polda Jatim serta digiring mengarah ruang tahanan Kejati Jatim. Mereka nampak menggunakan kaus serta tidak menggunakan pakaian tahanan.
Para terdakwa itu ialah Pimpinan Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP serta ataupun Pasal 360 KUHP serta ataupun Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.