Tagarsurabaya.com – Ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sampai Wagub Jatim Emil Dardak digeledah KPK. Dari penggeledahan tersebut terdapat beberapa dokumen yang disita KPK.

Penggeledahan dicoba pada Rabu (21/12/2022). Penggeledahan terpaut permasalahan dugaan suap yang menjerat Wakil Pimpinan DPRD Sahat Tua Simandjuntak selaku terdakwa.

” Regu Penyidik KPK sudah berakhir melakukan penggeledahan di sebagian posisi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Posisi diartikan terletak di kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Wilayah serta kantor Sekretariat Wilayah, BPKAD, serta Bappeda Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Berikut ini beberapa perihal yang dikenal terpaut penggeledahan tersebut:

  1. Penyidik KPK Membawa 2 Koper Usai Geledah

Dikutip detikJatim, Rabu (21/12/2022), pantauan di posisi, penyidik KPK keluar dari ruang kerja Sekdaprov Jatim Adhy Karyono jam 19. 30 Wib. KPK memanglah meminjam ruang kerja Adhy.

Keluar dari ruang kerja Adhy, para penyidik KPK nampak bawa 2 koper besar warna gelap. Mereka turun melalui lift dekat lobi utama Kantor Gubernur Jatim.

Terdapat kurang lebih 7 penyidik KPK yang setelah itu memasukkan koper besar itu ke dalam mobil Toyota Innova warna gelap. Mobil itu diparkir di depan lobi utama Kantor Gubernur Jatim.

Terdapat beberapa ruangan di Kantor Gubernur Jatim yang sudah digeledah penyidik KPK, ialah ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub Jatim, serta ruang kerja Sekdaprov Jatim

  1. Sita Beberapa Dokumen

Ali berkata terdapat dokumen yang disita. Ia membeberkan dokumen yang disita itu antara lain terpaut penataan APBD serta terdapat pula fakta elektronik yang disita.

” Dari aktivitas penggeledahan tersebut ditemui serta diamankan antara lain bermacam dokumen penataan anggaran APBD serta pula fakta elektronik yang diprediksi mempunyai kaitan erat dengan masalah. Analisa serta penyitaan lekas hendak dicoba buat menunjang proses pembuktian masalah ini,” ucapnya.

  1. Khofifah Nyatakan Tidak Terdapat Dokumen di Ruang Kerjanya yang Disita

Khofifah menyebut tidak terdapat dokumen yang dibawa dari ruang kerjanya. Ia pula menyebut tidak terdapat dokumen yang dibawa dari ruang kerja Emil

” Yang terkonfirmasi di ruang( kerja) gubernur tidak terdapat dokumen yang dibawa,” kata Khofifah usai mengetuai Apel Gelar Pasukan Pembedahan Parafin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, semacam dikutip detikJatim, Kamis (22/12).

” Di ruang Wagub (Emil) tidak terdapat dokumen yang dibawa. Di ruang Sekda terdapat flashdisk yang dibawa jadi, letaknya itu,” sambungnya.

Khofifah mengaku jajarannya menghormati proses yang tengah berjalan. Ia berkata Pemprov Jatim menunjang informasi yang diperlukan KPK.

” Aku, Pak Wagub, Pak Sekda, aku mengantarkan jajaran Pemprov Jatim menghormati proses yang berjalan serta kami seluruh jajaran Pemprov Jatim siap menunjang informasi bila diperlukan KPK,” imbuhnya.

  1. Khofifah serta Emil Dardak Berpeluang Dipanggil KPK

KPK mengantarkan siapapun pihak hendak dipanggil selaku saksi dalam masalah tersebut. KPK pula membuka kesempatan memanggil Wagub Jatim Khofifah serta Wakilnya Emil Dardak.

” Siapa juga tentu hendak dipanggil selaku saksi selama diprediksi mengenali dugaan perbuatan para terdakwa sehingga jadi kian cerah serta jelas,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Ali mengantarkan perihal tersebut buat menanggapi persoalan apakah KPK hendak memanggil Gubernur serta Wagub Jatim usai ruang kerja keduanya digeledah. Ali menyebut pemanggilan terhadap saksi dicoba cocok kebutuhan penyidik KPK.

” Pengecekan saksi- saksi pasti cocok kebutuhan penyidikan. Kami hendak informasikan perkembangannya,” ucap ia.

” Buat itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil buat kooperatif muncul,” sambungnya.

KPK lebih dahulu menetapkan Wakil Pimpinan DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak( STSP), selaku terdakwa permasalahan dugaan suap pengurusan dana hibah. Sahat diprediksi menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah dengan ketentuan pemberian duit muka( ijon).

” Terdakwa STPS menawarkan diri buat menolong serta memperlancar pengusulan serta pemberian serta hibah tersebut dengan terdapatnya peluang pemberian beberapa duit,” kata Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12).

Pada tahun anggaran 2020 serta tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah sepenuhnya dekat Rp 7, 8 triliun kepada tubuh, lembaga, serta organisasi warga yang terdapat di Jatim. Dana dari APBD itu disalurkan lewat kelompok warga( pokmas) buat proyek infrastruktur hingga tingkatan pedesaan.

Pengusulan dana belanja hibah tersebut ialah penyampaian aspirasi serta usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, salah satunya Sahat Tua, yang berprofesi anggota DPRD sekalian Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019- 2024.

Tawaran Sahat disanggupi Abdul Hamid( AH), yang ialah kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang. Abdul Hamid ialah koordinator kelompok warga (pokmas).

” Diprediksi terjalin konvensi antara terdakwa STPS dengan terdakwa AH sehabis terdapatnya pembayaran komitmen fee ataupun ijon, terdakwa STPS pula memperoleh bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang hendak disalurkan sebaliknya Terdakwa AH memperoleh bagian 10%,” ucapnya.

Besaran nilai dana hibah yang diterima oleh Pokmas difasilitasi terdakwa Sahat Tua serta dikoordinir oleh Abdul Hamid. Pendek cerita, KPK menebak Sahat sudah menerima suap Rp 5 miliyar. Suap diprediksi diterima dalam mata duit dolar Singapore serta Amerika Serikat.

” Sebaliknya sisa Rp 1 miliyar yang dijanjikan Terdakwa AH hendak diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diprediksi dari pengurusan alokasi dana hibah buat Pokmas, Terdakwa STPS sudah menerima duit dekat Rp 5 miliyar,” katanya

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *