Tagarsurabaya.com – Anggota kepolisian nyatanya wajib memikirkan metode yang pas buat membuat kapok para preman curanmor di Surabaya. Alasannya, MJ(36) warga Sidotopo nekat mengulangi perbuatannya usai 3 bulan menghisap hawa leluasa. Walhasil, dia kembali reunian dengan sahabat napinya.
Sementara itu, bagi catatan kepolisian, MJ sudah melaksanakan aksinya di 12 TKP (tempat peristiwa masalah) di Surabaya. Tetapi, kurungan penjara tidak buatnya jera. Dia kembali ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipandu oleh AKP Zainal Abidin, Jumat, 23 Desember 2022. Itu sehabis dirinya mencuri di kampus Institut Teknologi 10 Nopember(ITS) Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana berkata, terdakwa ditangkap dikala menikmati kopi di suatu warung di Jalur Kapasan usai menjual sepeda motor hasil curiannya.“ Kami tangkap di daerah Kapasan, Simokerto, Surabaya. Penangkapan itu bersumber pada pada bukti- bukti yang telah kami kantongi,” ucap Mirzal, Rabu, 28 Desember 2022.
Aksi MJ pernah viral di media sosial sebab rekaman Kamera pengaman yang diunggah oleh korban. Mirzal menarangkan, dalam 3 bulan usai leluasa, MJ mencuri di 4 posisi di Surabaya. Ialah, parkiran Apotek K- 24 Kapas Krampung, 2 kali di Perumdos ITS serta aksi terakhir di gedung jurusan design produk kampus ITS.“ Terdakwa yang ialah residivis membuat kami gampang mengenali dari modus serta wajah di Kamera pengaman,” tegas Mirzal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, serta satu motor Suzuki FU warna gelap yang biasa digunakan pelakon. Dikala ini, polisi tengah menyelidiki penadah yang menerima penjualan motor dari MJ.
Dari pengakuan MJ, sulitnya mencari pekerjaan sehabis dipenjara membuat dia kesusahan bekerja sehingga kembali nekat mengulangi perbuatannya. Buat mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal Atas perbuatannya satu terdakwa ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sangat lama 5 tahun penjara.