Tagarsurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghasilkan Pesan Edaran( SE) terpaut Syarat Penerapan Natal 2022 serta Tahun Baru 2023. SE bernomor 300/ 24143/ 436. 7. 16/ 2022 tersebut diterbitkan dengan tujuan menghasilkan keamanan serta ketentraman utamanya dikala perayaan malam pergantian tahun.
Melalui SE tersebut, Eri melarang warga menyalakan petasan yang berpotensi memunculkan ledakan ataupun kebakaran serta bisa memunculkan korban jiwa ataupun kehancuran.” Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi jika (petasan) kembang api boleh,” ucapnya, Rabu (28/12/2022).
Eri melanjutkan, dalam SE tersebut pula diatur menimpa larangan memperjualbelikan terompet. Tetapi, bila terompet tersebut terbuat serta digunakan sendiri, hingga diperbolehkan. Tercantum pula larangan soal konvoi serta arak- arakan malam tahun baru, terlebih dengan memakai knalpot brong.
” Malam tahun baru tidak boleh konvoi- konvoian, tidak boleh knalpot brong, serta tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan. Jika terompet sendiri tidak apa- apa, kan telah jelas sebab kita masih masa pandemi,” ucapnya.
SE yang diterbitkan pula mengendalikan aktivitas usaha Tamasya serta Hiburan Universal( RHU). Pada malam pergantian tahun, RHU bisa senantiasa menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional optimal sampai jam 02. 00 Wib. Eri mengaku sudah memohon Satpol PP supaya melaksanakan sosialisasi.
” Jika hingga( terdapat RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, jika RHU- nya melanggar,” kata Eri.
Tidak cuma itu, tiap RHU pula dimohon buat melaksanakan pembatasan. Ialah, dengan mengenakan aplikasi Hirau Proteksi serta kapasitas optimal 100 persen dengan mempraktikkan protokol kesehatan ketat. Tidak hanya itu, RHU pula dilarang menerima wisatawan yang belum berusia 18 tahun.
SE pula mengendalikan penerapan aktivitas usaha akomodasi hotel, restoran ataupun rumah makan dan kafe. Pada pergantian tahun, pelakon ataupun owner usaha dimohon buat tidak melaksanakan aktivitas dalam skala besar yang memunculkan pengumpulan serta penimbunan massa ataupun wisatawan.
Pelakon usaha pula dimohon melaksanakan pembatasan dengan mengenakan aplikasi Hirau Proteksi serta kapasitas optimal 100 persen dengan mempraktikkan protokol kesehatan secara ketat. Buat makan minum di tempat universal semacam warung makan, orang dagang kaki 5, ataupun lapak jajanan serta sejenisnya, diizinkan buka dengan wisatawan optimal kapasitas 100 persen.
Setelah itu, buat penerapan aktivitas usaha pariwisata serta obyek energi tarik wisata, dimohon supaya melaksanakan pembatasan dengan mengenakan aplikasi Hirau Proteksi serta kapasitas optimal 100 persen dengan mempraktikkan protokol kesehatan ketat. Objek wisata pula dimohon buat melaksanakan pengecekan berkala pada keamanan, keselamatan perlengkapan, serta peralatan sarana dan wahana game.