Tagarsurabaya – Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang( Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja( Ciptaker), Jumat( 30/ 12) kemudian. Jokowi mengklaim pada dasarnya, kondisi dunia dikala ini lagi tidak baik- baik saja.
Suasana Indonesia, kata ia, yang nampak wajar dikala ini sesungguhnya masih diliputi ancaman- ancaman ketidakpastian global. Atas bawah itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang lebih dahulu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi( MK).
” Ancaman- ancaman resiko ketidakpastian seperti itu yang menimbulkan kita menghasilkan Perppu, sebab itu buat membagikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam anggapan para investor baik dalam ataupun luar. Itu yang sangat berarti, sebab ekonomi kita ini di 2023 hendak sangat tergantung pada investasi serta ekspor,” jelas Jokowi, Jumat( 30/ 12).
Saat ini, kopian isi lengkap Perppu Cipta Kerja tersebut saat ini sudah terbit. Perppu itu berisi 1. 117 taman serta 186 pasal. Berikut 9 pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja:
a. kalau buat mewujudkan tujuan pembuatan Pemerintah Negeri Indonesia serta mewujudkan warga Indonesia yang sejahtera, adil, serta makmur bersumber pada Pancasila serta Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945, Negeri butuh melaksanakan bermacam upaya buat penuhi hak masyarakat negeri atas pekerjaan serta penghidupan yang layak untuk kemanusiaan lewat cipta kerja;
b. kalau dengan cipta kerja diharapkan sanggup meresap tenaga kerja Indonesia yang seluas- luasnya di tengah persaingan yang terus menjadi kompetitif serta tuntutan globalisasi ekonomi dan terdapatnya tantangan serta krisis ekonomi global yang bisa menimbulkan terganggunya perekonomian nasional;
c. kalau buat menunjang cipta kerja dibutuhkan penyesuaian bermacam aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, serta menengah, kenaikan ekosistem investasi, serta percepatan proyek strategis nasional, tercantum kenaikan pelindungan serta kesejahteraan pekerja;
d. kalau pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, serta menengah, kenaikan ekosistem investasi, serta percepatan proyek strategis nasional, tercantum kenaikan pelindungan serta kesejahteraan pekerja yang tersebar di bermacam Undang- Undang zona dikala ini belum bisa penuhi kebutuhan hukum buat percepatan cipta kerja sehingga butuh dicoba pergantian;
e. kalau upaya pergantian pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, serta menengah, kenaikan ekosistem investasi, serta percepatan proyek strategis nasional, tercantum kenaikan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dicoba lewat pergantian Undang- Undang zona yang belum menunjang terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga dibutuhkan terobosan serta kepastian hukum buat bisa menuntaskan bermacam kasus dalam sebagian Undang- Undang ke dalam satu Undang- Undang secara komprehensif dengan memakai tata cara omnibus;
f. kalau buat melakukan Vonis Mahkamah Konstitusi No 91/ PUU- XVIII/ 2020, butuh dicoba revisi lewat penggantian terhadap Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
gram. kalau dinamika global yang diakibatkan terbentuknya peningkatan harga tenaga serta harga pangan, pergantian hawa( climate change), serta terganggunya rantai pasokan( supply chain) sudah menimbulkan terbentuknya penyusutan perkembangan ekonomi dunia serta terbentuknya peningkatan inflasi yang hendak berakibat secara signifikan kepada perekonomian nasional yang wajib direspons dengan standar bauran kebijakan buat kenaikan energi saing serta energi tarik nasional untuk investasi lewat transformasi ekonomi yang dilansir dalam Undang- Undang tentang Cipta Kerja;
h. kalau keadaan sebagaimana diartikan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, serta huruf gram sudah penuhi parameter selaku kegentingan memforsir yang membagikan kewenangan kepada Presiden buat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat( 1) Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945;
i. kalau bersumber pada pertimbangan sebagaimana diartikan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf gram, serta huruf h dan guna membagikan landasan hukum yang kokoh untuk Pemerintah serta lembaga terpaut buat mengambil kebijakan serta langkah- langkah tersebut dalam waktu yang sangat lekas, butuh menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Cipta Kerja;
Mantan Wakil Menteri Hukum serta HAM( Wamenkumham) Denny Indrayana menyentil keras Perppu Ciptaker yang diterbitkan Jokowi.
Denny menuding Presiden Jokowi tidak menghormati vonis MK serta terkesan memaksakan pemberlakuan UU Ciptaker yang lebih dahulu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
” Dengan menerbitkan Perppu Ciptaker, Presiden menampilkan perilaku tidak ingin menghormati vonis MK, serta senantiasa memaksakan keberlakuan UU Ciptaker,” tulis Denny dalam penjelasan tertulisnya, Sabtu( 31/ 12).
Baginya, lewat Vonis No 91/ PUU- XVIII/ 2020 MK sudah menegaskan kalau UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat lantaran absennya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya. Sehingga, terbitnya Perppu oleh presiden ini malah terus menjadi menegaskan kalau dia sudah mengabaikan vonis MK tersebut.