Tagarsurabaya.com – Seseorang santri di salah satu pondok pesantren daerah Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, wajib dirawat di rumah sakit sebab mengidap cedera bakar sungguh- sungguh usai terbakar seniornya.
Korban bernama samaran INF (13) terbakar oleh MHM (16) lantaran dituduh mencuri duit.
Peristiwa ini bermula dikala INF dituduh mencuri duit kepunyaan MHM serta beberapa santri yang lain pada Sabtu (31/12) malam.
” Di Ponpes Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan sudah terjalin tindak pidana kekerasan terhadap anak di dasar usia yang dicoba ananda MHM terhadap korban ananda INF dengan metode korban dituduh sudah mengambil duit,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1).
Berdasar kecurigaan itu, MHM menghadiri korban di kamarnya dengan marah. Dikala itu pula, pelakon nyatanya bawa botol plastik berisi pertalite.
Botol itu setelah itu dilemparkan pelakon ke tembok kamar INF terletak. Cairan pertalite itu kemudian tumpah ke tembok, lantai apalagi badan korban. Tidak menyudahi di sana, MHM setelah itu menyelakan pemantik api. Korban juga dibakar.
” Setelah itu BBM tipe pertalite yang terdapat di botol air mineral tersebut tumpah menimpa badan korban, serta berikutnya terdakwa menyalakan korek tersebut serta badan korban dibakar,” ucapnya.
Beberapa santri lain setelah itu menyelamatkan korban serta melarikannya ke rumah sakit. Dia juga diucap mengidap cedera bakar sungguh- sungguh pada badan serta punggungnya.
” Korban setelah itu ditolong para santri serta dibawa ke Rumah sakit Husada Pandaan setelah itu dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan peristiwa tersebut menyebabkan korban hadapi cedera bakar pada badan serta punggung korban,” jelasnya.
Unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan setelah itu mengamankan MHM yang di duga sudah melaksanakan tindak pidana kekerasan terhadap anak di dasar usia.
Atas perbuatannya dia disangkakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas pergantian UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Proteksi Terhadap Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.