Tagarsurabaya.com – Sidang perkara warga asal Thailand Yuwaree Rattanawichai alias Maggie (43) yg menjadi korban dalam kasus UU ITE dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (34) memasuki babak pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (16/01/23). Pelapor tidak hadir dalam pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Maggie awalnya minta ganti kerugian kepada Sabrina sebesar Rp 5 miliar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya setelah proses mediasi yang cukup alot dan difasilitasi oleh berbagai pihak.
Akhirnya Maggie mau menerima uang ganti kerugian sebesar Rp 200 juta. Uang yang sudah diterima pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Elok Dwi Kadja selaku Penasehat Hukum (PH) Sabrina menunjukkan tanda terima tersebut pada persidangan.
“Setelah menerima uang tersebut, Maggie mengingkari surat yang dibuatnya sendiri, hal itu dinyatakan setelah sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di PN Surabaya,” beber Elok pada awak media.
Seharusnya, menurut Elok, kalau kesepakatan damai dicabut oleh Maggie, uang ganti kerugian seharusnya juga dikembalikan. Namun sampai dengan saat ini, pihak Maggie tidak ada yang menguhubungi Sabrina maupun kuasa hukum untuk membatalkan atau mengembalikan uang tersebut.
“Maggie yang juga pemilik restoran Siam Thai di Surabaya ini juga sebelumnya sangat bersemangat mengikuti sidang, bahkan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hari ini pihak Maggie tidak hadir dalam persidangan saat putusan dibacakan,” ungkapnya.
Restoran Siam Thai menjadi saksi, bahwa lokasi itulah Sabrina selaku istri sah, melabrak si pelakor maggie.
“Atas putusan Pengdilan Negeri Surabaya, kami selaku PH Sabrina menyatakan akan Banding. Karena seharusnya Sabrina mendapatkan putusan bebas (vrijspaark) dan putusan lepas (onslag). Karena semua yang disampaikan Sabrina kepada korban merupakan kebenaran,” tegas Elok Dwi kadja (rif)