Tagarsurabaya.com – Kompolotan pelaku curanmor yang meresahkan warga Surabaya berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto serta mengamankan 3 tersangka Aris (27) warga Jalan Sidonipah Gang 5, Ismail (23) warga Jalan Sidokapasan Gang 1 dan Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gang Mawar semuanya warga Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho yang di dampingi Kasi Humas Polrestabes Kompol Moch Fakih menjelaskan saat melakukan aksi pencurian para tersangka berpura-pura sebagai driver gojek agar tidak dicurigai oleh warga dengan menggunakan jaket gojek
Menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri Sebelum melakukan aksi pencurian tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu untuk menambah stamina dan keberanian.
“Sekira hari Senin 02/01/2023 pukul 09.00 Wib Di Dalam Garasi Rumah Kos Jalan Sidodadi No.120 Surabaya tersangka mengondol Honda Vario 125 CBS warna Hitam,” jelas Kapolsek Dwi Nugroho
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menambahkan tersangka Ismail (23) berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai dengan menjual barang
yang didapat, dan sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara
merusak kunci setir.
“Tersangka Merupakan Residivis yang sudah beraksi 15 TKP berbagi wilayah di Surabaya,” terang Dwi
Tidak hanya mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang lama, ketiga tersangka dua diantaranya menahan sakit di dua betisnya akibat timah panas petugas. Bukan tanpa alasan meski telah diamankan,
“Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena dua pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap ke anggota. Terlebih, dua tembakan peringatan ke udara tidak digubris,” ucap Mantan Kapolsek Tegalsari
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa
Honda Revo L-2957- BA milik korban yang digunakan sebagai kunci leter T, besi pembuka Lock, kunci leter L, HP Redmi, Hp Oppo, jaket gojek, 2 Handphone
Atas tindakan tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (rif)