Tagarsurabaya.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa melaporkan tidak terdapat perihal meringankan untuk Ferdy Sambo.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan permasalahan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Selasa( 17/ 1/ 2023). Jaksa awal mulanya melaporkan Sambo teruji bersalah melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Jaksa menyebut Sambo teruji mempunyai lumayan waktu buat merancang pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Tidak hanya itu, jaksa pula melaporkan motif pembunuhan berencana tidak jadi fokus utama.
Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. Sambo pula diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP terpaut peluluhlantahkan Kamera pengaman sampai membatasi penyidikan pembunuhan Yosua.
” Menuntut biar majelis hakim PN Jaksel yang mengecek serta mengadili masalah ini memutuskan melaporkan Tersangka Ferdy Sambo teruji bersalah melaksanakan dengan terencana serta dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa dikala membacakan tuntutan.
” Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” sambung jaksa.
Selaku data, hukuman penjara seumur hidup berarti seseorang terpidana hendak terletak di dalam penjara sampai wafat dunia.
Banyak Perihal Memberatkan, Tidak Terdapat yang Meringankan
Jaksa berkata terdapat beberapa perihal memberatkan untuk Sambo. Antara lain perbuatannya melenyapkan nyawa Yosua sampai mengganggu citra Polri di mata dunia.
” Perihal yang memberatkan perbuatan tersangka menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat serta duka yang mendalam untuk keluarganya. Tersangka rumit serta tidak mengakui perbuatannya dalam penjelasan di sidang, perbuatan tersangka memunculkan keresahan serta kegaduhan yang luas di warga. Perbuatan tersangka tidak sepantasnya dicoba dalam perannya selaku aparat penegak hukum serta petinggi Polri, perbuatan tersangka sudah mencoreng institusi Polri di mata warga Indonesia serta dunia internasional. Perbuatan tersangka membuat banyak anggota Polri ikut serta,” ucap jaksa.
Jaksa melaporkan tidak terdapat perihal meringankan untuk Ferdy Sambo. Jaksa pula melaporkan tidak terdapat faktor pemaaf serta pembenar dalam perbuatan Sambo.
” Perihal meringankan tidak terdapat,” ucap jaksa.
” Kalau sepanjang sidang pada diri tersangka Ferdy Sambo tidak ditemui terdapatnya alibi pembenar ataupun alibi pemaaf yang bisa menghapus watak melawan hukum, dan kesalahan tersangka Ferdy Sambo, sehingga tersangka Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung jaksa.