Tagarsurabaya.com- Tim penasehat hukum menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Alasannya, locus delicti dugaan penukaran sabu ini terjadi di wilayah Sumatera Barat, bukan di Jakarta.

Pernyataan ini tertuang dalam eksepsi Teddy Minahasa.

“Karena locus delicti-nya adalah di Kota Padang atau Kota Bukittinggi, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Padang atau Pengadilan Negeri Bukittinggi,” ujar seorang tim kuasa hukum Teddy saat membaca eksepsi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, locus delicti adalah tempat kejahatan atau pelanggaran dilakukan. Arti lainnya yaitu tempat terjadinya tindak pidana.

Penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas diduga terjadi di Markas Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022. Eksekutornya adalah Syamsul Ma’arif atas permintaan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, yang melaksanakan perintah Teddy Minahasa.

Hari itu dilakukan sehari sebelum pemusnahan barang bukti sabu dilakukan pada 15 Juni 2022. Jumlah yang dimusnahkan sekitar 35 kilogram dari total 41,4 kilogram, adapun sisanya disisihkan sebagai barang bukti tersangka pengedar narkoba yang ditangkap personel Polres Bukittinggi.

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut jenderal bintang dua itu memerintahkan menukar sabu dengan tawas. Dia mempertanyakan mengapa penyidik kepolisian tidak memeriksa para pejabat Kota Bukittinggi dan Provinsi Sumatera Barat yang menyaksikan pemusnahan sabu tersebut.

“Kita tidak mengerti kenapa sama sekali tidak dipanggil? Penyidik tidak berani manggil satu ekor pun, padahal begitu banyak pejabatnya,” kata Hotman setelah sidang.

Maka dari itu, dia menganggap pemeriksaan belum maksimum dan kasus ini belum layak disidangkan karena dakwaan jaksa prematur. Hotman pun meminta kepada majelis hakim agar tidak menerima dakwaan tersebut.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pemalsu Kosmetik Diamankan Polda Jatim!

By rvd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *