Tagarsurabaya.com- Rieneke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersyukur atas vonis ringan yang diterima putranya, ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat termasuk kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Kepada Bapak Presiden kita Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai di telinga Bapak Presiden dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak presiden hanya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas dan memimpin bangsa hingga akhir,” kata Rieneke dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ucapan Terima Kasih
Selain kepada Presiden, Rieneke juga mengucapkan terima kasihnya kepada Kapolri bersama seluruh anggota kepolisian karena sudah memberikan keamanan kepada putranya selama masa tahanan.
“Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” katanya.
Ucapan terima kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Rieneke menyebut, Kabareskrim selalu ada dalam proses penyidikan. Sedangkan Kabaintelkam dan Irwasum, juga selama proses penyidikan sudah memberikan yang terbaik kepada putranya, selama dalam pendidikan.
“Kepada Pak Dankor yang ada di Mako Brimob terima kasih banyak juga sudah pernah memfasilitasi kami sekeluarga selama kurang lebih empat bulan berada di Mako Brimob, terima kasih banyak Tuhan juga memberkati,” ucap Rieneke.
Ucapan terima kasih sebagai wujud rasa syukur Rieneke tidak sampai di situ, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang sudah memberikan keadilan kepada anaknya.
Rieneke percaya majelis hakim juga bekerja keras untuk sampai pada putusannya memberikan keadilan dalam proses pembuktian perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah benar-benar karena doa-doa dari orang tua dan juga dari pendukung banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad siang dan malam,” ujarnya.
Tak lupa Rieneke juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada orang tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak yang sudah menerima permintaan maaf putranya.
Permintaan maaf Richard yang diterima oleh keluarga Almarhum Brigadir J menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan putusan.
“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih karena mereka juga sudah mendukung Icad dan keluarga sudah memberikan maaf kepada Icad dan terima kasih juga kepada LPSK yang selama dari awal hingga akhir sudah memberikan perlindungan dan selalu ada bersama Icad serta memberikan status JC (justice collaborator),” kata Rieneke.
Tetap Jadi Anggota Polri
Rieneke juga berharap, putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke.
Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.
Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.
“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke menambahkan.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara!
sumber: antara dan beberapa sumber.