Tagarsurabaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir sabu-sabu di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Keduanya ditangkap saat membawa sebanyak 24,1 kg sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Surabaya.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Muhammad Fajrin (23) asal Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Andri Pratama (28) asal Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memaparkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan narkoba yang hendak diedarkan di kawasan Surabaya. Setelah melakukan pengembangan, petugas mengamankan dua tersangka saat tengah berada di dalam gerbong 8 kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi.
“Petugas mendapati 23 bungkus plastik teh cina Guanyinwang berisi narkotika. Setelah dilakukan penimbangan totalnya ada sekitar 24.181 gram (beserta bungkusnya),” ungkap Akhmad Yusep Gunawan saat merilis tersangka di halaman Mapolrestabes Surabaya, Senin, (13/3).
Selain sabu-sabu, petugas mengamankan dua koper hitam, satu buah buku catatan dan dua buah handphone milik tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, pada Kamis, (19/1) sewaktu di Pekanbaru, kedua tersangka mendapat perintah dari KS (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika dengan cara diranjau di salah satu hotel di Pekanbaru.
“Setelah barang didapat, barang tersebut diminta dikirim kembali ke Surabaya. Dan ini merupakan jaringan Sumatera. Dan yang bersangkutan sudah dua kali melakukan pengiriman ke Surabaya sebanyak 25 kilogram,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya terpaksa melakukan peredaran narkoba karena himpitan ekonomi, dan dijanjikan komisi senilai Rp100 juta per pengiriman jika berhasil mengirim barang tersebut ke lokasi tujuan. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan pihak kepolisian.
Baca Juga : Viral Hujan Cacing di China!