tagarsurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.

“Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/5).

Salah satu nama yang mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus ini yakni, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Bahkan, dalam fakta persidangan beberapa terdakwa perkara tersebut, Hasbi Hasan disebut turut menerima uang suap dalam penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung.

Hasbi Hasan juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada 12 Desember 2022, 28 Februari 2023 dan 9 Maret 2023. Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

“Tentu kami tidak berhenti, sekali lagi KPK tidak berhenti, KPK tuntaskan perkara ini,” pungkas Ali

sumber : jawapos.com

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *