Tagarsurabaya.com – Pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudradjad menargetkan sepanjang tahun 2023 ini harus ada sebanyak 35 lokasi PSU yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya. Mulai awal tahun hingga bulan Agustus saja, sudah ada 21 PSU yang diserahkan dan sisanya masih dalam tahap proses.
“Kita sudah siapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut. Salah satunya bagi pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maka nanti penyerahannya oleh warga,” katanya, Rabu (6/9).
Selain itu, ia juga memastikan bahwa aset-aset Pemkot Surabaya yang dimiliki saat ini sudah banyak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan menyejahterakan masyarakat di Kota Pahlawan. Salah satu contohnya ada yang dibuat pelayanan Balai RW, lapangan olah raga, ruang terbuka hijau dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budi daya ikan, sayur, dan taman-taman bermain anak.
Sedangkan untuk PSU berupa lahan makam, ia mengaku bahwa banyak pengembang yang kesulitan dalam penyerahan lahan tersebut. Karenanya, terdapat dua pilihan berupa dua persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.
“Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. Jadi, ada pilihan, dua persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh Pemkot,” ungkapnya.
Irvan juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan dan permukiman di Kota Pahlawan agar tidak main-main terhadap persoalan PSU. Hal ini sesuai dengan MCP KPK atau monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Sesuai MCP KPK, PSU ini ditargetkan tuntas pada tahun 2024,” pungkasnya.
Sumber : jawapos.com
Baca Juga : Mahfud MD Komentari Rencana KPK Panggil dan Periksa Cak Imin