Tagarsurabaya.com – Pihak kepolisian menetapkan 1 orang sebagai tersangka dari 6 orang yang diduga jadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo pada Rabu (6/9). Sedangkan untuk 5 orang dijadikan sebagai saksi dan hingga kini masih berada di Mapolres Probolinggo.

Polisi menetapkan tersangka berinisial AWEW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia sebagai manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang sudah memenuhi dua alat bukti. Sedangkan sisanya masih jadi saksi dan tidak menutup kemungkinan naik sebagai tersangka.
  
AWEW sebelumnya disewa oleh pasangan calon pengantin asal Kota Surabaya yang hendak melaksanakan foto prewedding atau foto sebelum pernikahan. Sedangkan 3 orang lainnya berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.
  
 
Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada saat melakukan proses pemadaman api di area savana/Bukit Teletubbies, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Foto: HO-BB TNBTS/Antara
Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada saat melakukan proses pemadaman api di area savana/Bukit Teletubbies, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Foto: HO-BB TNBTS/Antara
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, penetapan tersangka ini setelah diperiksa penyidik, tidak hanya terpenuhi dua alat bukti saja, melainkan juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).
  
“Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” kata Wisnu saat jumpa pers, Kamis (7/9).
 
Wisnu menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
  
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta camera dan baju pengantin,” pungkas Wisnu.
 
Sumber : Kumparan.comBaca Juga : Sri Mulyani Tambah Suntikan Modal buat HK dan WIKA, Naik Rp 12 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *