Jangan sampai anak ini terlibat di dalam kegiatan negatif
Tagarsurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendorong seluruh orang tua lebih berperan aktif dalam mengawasi pola pergaulan anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Jangan sampai anak ini terlibat di dalam kegiatan negatif, jangan sampai anak-anak ini terbawa ganja dan narkoba. Itu kita lakukan. Kemudian anak ini jangan sampai ikut geng motor,” kata Eri di kawasan Balai Kota Surabaya, Jumat.
Menurutnya perhatian dari orang tua menjadi hal paling dasar untuk mencegah seorang anak salah pergaulan, sebab mereka memiliki fungsi pengawasan.
“Pendidikan keluarga yang dimana itu kami sampaikan kepada orang tua jangan sampai anak ini kecanduan gawai,” ujarnya.
Selain itu, Eri menyatakan Pemkot Surabaya memaksimalkan keberadaan balai RW di setiap permukiman penduduk sebagai wadah edukasi, melalui program “Pusat Pembelajaran Keluarga” (Puspaga).
Salah satu langkah yang dilakukan, yakni menyosialisasikan pola antisipasi penggunaan narkoba kepada masyarakat, sebab saat ini terdapat 24 kelurahan di Surabaya dengan status bahaya narkoba dengan berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional dan kepolisian setempat.
“Pemkot sudah melakukan upaya dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), salah satunya menggerakkan kegiatan di balai rw untuk itu sosialisasi pencegahan,” ujarnya.
Eri optimistis gerakan anti narkoba yang dibangun melalui keluarga dan lingkungan tempat tinggal akan memunculkan kesadaran pada masyarakat.
“Karena ketika balai RW difungsikan maka pergerakan peredaran tidak mungkin bisa berjalan. Karena setiap balai RW gerak, setiap warga guyub, RT gerak. Itu yang kami lakukan sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya menyatakan terdapat 24 wilayah kelurahan yang berstatus bahaya narkoba.
Ke-24 kelurahan tersebut, yakni Kenjeran, Sukolilo Baru, Gundih, Tembok Dukuh, Dukuh Pakis, Bulak Banteng, Tambak Wedi, Dupak, Morokrembangan, Perak Utara, Medokan Ayu, Banyu Urip, Pakis. Petemon, Putat Jaya, Sidotopo, Wonokusumo, Simolawang, Dr Soetomo, Kedungdoro, Tegalsari, Babatan, Siwalankerto serta Sawunggaling.
Kini upaya penanganan terus dilakukan, salah satunya dengan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh Pemkot, Badan Narkotika Nasional, dan DPRD Kota Surabaya.
Rancangan saat ini masih mendetailkan teknis pencegahan melalui upaya sosialisasi secara masif, mulai perusahaan swasta, sekolah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga tingkat RT/RW.
Sumber : antaranews.com
Baca Juga : KAWS Kolaborasi Kembali dengan UNIQLO, Antrean di Mal Surabaya Capai 100 meter dan Website Down