Tagarsurabaya.com – Residivis Moch Idris tidak pernah kapok meski sudah lebih dari empat kali dipenjara. Dia kembali berulah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam L 6514 UG. Sebelumnya Idris juga mengambil Honda Revo AE 6242 YU di Jalan Pandegiling Stall Nomor 60, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menghadirkan saksi Selamet Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selamet mengatakan, dirinya kehilangan sepeda motor Honda Revo di depan rumah di Jalan Pandegiling Stall 60.
“Sepeda motor diparkir di rumah, Yang Mulia. Kerugian saya sebesar Rp 12 juta, Yang Mulia,” ucap Selamet di PN Surabaya kemarin.
Terdakwa Idris membenarkan keterangan saksi korban. “Benar, Yang Mulia. Sepeda motor itu sudah dijual di daerah Madura. Laku Rp 1,5 juta,” kata Idris.
Sebelumnya terdakwa Idris bersama Imam Tambroni juga mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 6513 UG. Motor tersebut langsung dijual ke penadah daerah Bangkalan, Madura, dan laku Rp 3,5 juta.
“Jadi, terdakwa terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat dan baru mengambil sepeda motor Revo. Untuk hasil penjualan sepeda motor Honda Beat itu terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dan sisanya di bawa Imam Tambroni,” ujar Jaksa Neldy.
Sumber : radarsurabaya
Baca Juga : Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU RI 12 September 2023