Tagarsurabaya.com –Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tak gentar dengan ancaman rombongan prewedding Bromo yang berencana melakukan laporan balik. TNBTS siap menghadapi laporan itu sesuai aturan.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan pihaknya akan proporsional dalam menghadapi rencana laporan tersebut. Menurutnya, TNBTS akan mengambil langkah-langkah prosedural sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (16/9/2023).
Ia mengatakan TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Dengan ketetapan itu, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 28 Tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, rombongan prewedding Bromo melalui pengacaranya mengaku akan melaporkan TNBTS karena dinilai lalai hingga menyebabkan kebakaran Bromo. Menurut mereka, kebakaran terjadi karena sistem pengamanan dan antisipasi TNBTS tidak optimal.
Salah satu pengacara Hasmoko menyebutkan ada sejumlah fasilitas yang tidak disediakan TNBTS. Salah satunya fasilitas pemadam atau siaga kebakaran. Ia mengatakan pengelola atau petugas TNBTS seolah melalaikan hak para wisatawan itu.
“Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait, dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain,” kata Hasmoko, Jumat (15/9/2023).
Sumber : detik.com
Baca Juga : Cuaca Surabaya Panas, Bojonegoro sebagian Turun Hujan