Surabaya, Tagarsurabaya.com – Kasus KDRT yang di alami Artis Venna Melinda memasuki tahap penyidikan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Kamis (12/01/2022)

Penetapan tersangka Ferry Irawan setelah tim penyidik Dit reskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan olah TKP serta memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri termasuk di antaranya housekeeping Hotel, pegawai front office serta beberapa pegawai hotel dan CCTV hotel.

“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas

Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka.

Kabid Humas menambahkan hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan supaya datang pada hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan. Tadi mbak Venna juga datang untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan didampingi pengacara yang sudah ditunjuk bapak Hotman Paris.

“Tadi juga penyidik menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidik yang dilakukan kepada korban maupun pengacara,” jelasnya

Pasal yang di tersangka kan. Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004. Karena disitu ada, secara singkat kami sampaikan, kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal.

Ditunggu saja. Kami berharap bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik (rif)

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *