Tagarsurabaya.com – KPK mengusut kemampuan aliran dana tindak pidana korupsi Lukas Enembe ke beberapa pihak, tercantum ke Organisasi Papua Merdeka( OPM) usai timbul pembelaan dari tokoh OPM, Benny Wenda. Pengacara Lukas Enembe buka suara soal langkah KPK tersebut.

” Jika aliran duit Pak Lukas ke bermacam pihak kita tidak ketahui. Jadi kita ingin omong apa,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dikala dihubungi, Sabtu( 14/ 1/ 2023).

Petrus berkata dikala ini regu kuasa hukum cuma berfokus kepada pokok masalah terpaut suap serta gratifikasi sebesar Rp 11 miliyar yang menjerat Lukas Enembe. Ia enggan berspekulasi Mengenai kemampuan aliran dana Lukas Enembe ke kelompok separatis Papua.

” Katakanlah itu pula jadi permasalahan pasti permasalahan tertentu lagi. Kan yang diisukan gratifikasi kemudian saat ini timbul ke aliran duit. Apakah itu masuk ke jenis dalam aktivitas memecah belah bangsa ataupun menunjang separatis kan kita pula tidak ketahui. Jadi aku tidak dapat komentari yang di luar gratifikasinya itu loh,” katanya.

Terpaut pembelaan dari tokoh OPM, Benny Wenda, kepada Lukas Enembe, Petrus pula mengaku tidak mengatahui latar balik ikatan kliennya dengan Benny Wenda sampai timbul pembelaan tersebut.

Kemampuan Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM Diusut KPK

Pembelaan tokoh Organisasi Papua Merdeka( OPM) Benny Wenda terhadap Lukas Enembe merangsang kecurigaan KPK. KPK juga bergerak buat menelusuri kemampuan aliran dana dari Lukas Enembe ke OPM.

Awal mulanya statment Benny Wenda soal Lukas Enembe itu di informasikan melalui akun Twitter. Ia berkata Lukas Enembe dalam bahaya. Benny berkata Lukas Enembe wajib dibebaskan. Dia pula menuding permasalahan korupsi yang menjerat Lukas palsu.

” Indonesia wajib lekas melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh serta memerlukan atensi kedokteran lekas. Sedangkan ia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya,” cuit Benny via akun Twitternya, Kamis( 12/ 1)

KPK juga bergerak buat menelusuri kemampuan aliran dana Lukas Enembe ke OPM. KPK lagi mengumpulkan perlengkapan fakta.

” Terpaut aliran duit jadi kami mengumpulkan perlengkapan fakta, tentu follow the money. Jadi duit itu alirannya tentu setelah itu kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah dapat diterapkan pasal- pasal lain tidak hanya pasal suap serta gratifikasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat( 13/ 1).

Buat dikenal, Lukas Enembe sudah diresmikan terdakwa di permasalahan suap serta gratifikasi senilai Rp 11 miliyar. KPK tengah mengkaji pelaksanaan pasal lain, tercantum pasal tindak pidana pencucian duit( TPPU). KPK bakal mempraktikkan Pasal 12a maupun 12B Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) yang mengendalikan soal gratifikasi.

Ali berkata proses penyelidikan permasalahan suap serta gratifikasi Lukas Enembe masih dicoba. Penyidik KPK pula tengah melacak peninggalan dari Lukas Enembe yang diprediksi berasa dari tindak pidana korupsi.

” Kami yakinkan KPK pula telusuri aliran uangnya dalam wujud pergantian aset- aset ataupun ke mana aliran duit itu diberikan kepada pihak lain sehabis diprediksi diterimanya oleh terdakwa LE( Lukas Enembe) ini, kami yakinkan pula didalami,” ucap Ali.

” Sehingga mungkin apakah dapat diterapkan syarat UU lain semacam TPPU ini pula jadi kajian kami di depan,” tambahnya.

KPK dikala ini pula sudah melaksanakan langkah hukum terpaut peninggalan Lukas Enembe. KPK sudah memblokir rekening Lukas Enembe berisi duit menggapai Rp 76 miliyar.

By fey

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *